SBY Minta Pejelasan Tentang Sadap, Ini Kata Jokowi

Presiden Joko Widodo (Kiri) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) | foto: net

Tentang transkrip rekaman telepon yang diklaim Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukumnya adalah rekaman telepon SBY dengan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, membuat SBY minta penjelasan dari Presiden Joko Widodo.

Atas permintaan itu, Presiden Jokowi justru merasa aneh. Menurutnya, isu transkrip rekaman tersebut tak ada hubungannya dengan dirinya.

"Lah kok 'barangnya' dirikim ke saya, ya nggak ada hubungannya," kata Jokowi kepada wartawan setelah membuka Konferensi Forum Rektor Indonesia 2017 di Jakarta Convention Center, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Kabar penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI itu menurut Jokowi adalah pembahasan di ruang lingkup pengadilan. Maka yang berkepentingan di situ adalah yang berperkara, termasuk pihak Ahok sendiri.

"Begini loh, saya hanya ingin menyampaikan yang kemarin ya. Itu kan isu pengadilan, dan yang bicara itu kan pengacaranya Pak Ahok dan Pak Ahok. Iya nggak? Iya kan," ujar Jokowi.

Tentang adanya kemungkinan komunikasi yang terjalin antara SBY dengan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin juga sama saja, Jokowi mengatakan itu bukanlah urusannya. Maka biarlah pengadilan yang membahasnya.

"Itu juga isu pengadilan. Tanyakan ke sana yang berbicara. Jangan "barangnya" dibawa ke saya," ucap Jokowi.

Kabar penyadapan terhadap SBY terkuak usai persidangan Ahok, Selasa (31/1) lalu. Saat itu dihadirkan Ma'ruf Amin selaku ahli. Pihak Ahok terkesan memiliki bukti rekaman telepon antara SBY dengan Ma'ruf Amin. 

Meski demikian, pihak Ahok melalui pengacaranya Humphrey Djemat membantah bahwa pihaknya menyatakan punya rekaman sadapan seperti itu.

"Saya bilangnya komunikasi ya, bukan rekaman," ucap Humphrey di Restoran Sedap Rempah, Menteng, Rabu (1/2) kemarin.

Sementara SBY sendiri menyatakan penyadapan terhadap dirinya pastilah melanggar hukum. Itupun kalau betul dirinya disadap. Karena menurutnya percakapan siapapun yang disadap tanpa perintah pengadilan adalah hal yang ilegal. (S-1)
Lebih baru Lebih lama