Bupati Samosir Serahkan 141 SK P3K Teknis, Pendidikan, dan Kesehatan

Pelantikan 141 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di halaman Kantor Bupati Samosir

SITANGGANG.net

Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, ST, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan bagi 141 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencakup bidang Tenaga Teknis, Pendidikan, dan Kesehatan untuk Formasi Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan dalam sebuah apel gabungan yang diadakan di Lapangan Kantor Bupati Samosir pada hari Senin, 4 Agustus.

Surat keputusan ini tercantum dalam SK Bupati Samosir Nomor 174 Tahun 2025, yang mengatur tentang pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk Tahun Anggaran 2024. Rincian pengangkatan meliputi 68 tenaga Teknis, 66 tenaga Pendidikan, dan 7 tenaga Kesehatan.

Dalam sambutannya, Bupati Vandiko memberikan ucapan selamat kepada semua pegawai PPPK yang telah menerima salinan dari SK tersebut.

"Pada Kesempatan yang baik ini, saya atas nama pribadi dan Pemerintah mengucapkan Selamat kepada 141 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir yang telah menerima petikan salinan SK, momen ini kiranya menjadi kebahagiaan, kebanggaan tersendiri bagi saudara- saudara beserta keluarga, karena hari ini adalah saat yang ditunggu - tunggu setelah melalui proses yang panjang," kata Vandiko.

Vandiko menambahkan bahwa pengangkatan ini melalui proses seleksi yang ketat, murni, dan transparan. Dia berharap para pegawai dapat bekerja dengan serius dan bertanggung jawab. "Menjadi ASN adalah pilihan dari Bapak/Ibu sekalian, oleh karena itu mari bekerja profesional, inovatif  untuk melayani masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Vandiko juga meminta kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk memberikan bimbingan kepada PPPK agar mereka dapat beradaptasi dengan cepat.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Pejabat Administrator, Pengawas, Pelaksana, dan Fungsional beserta staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Lebih baru Lebih lama