![]() |
Pengukuhan BPD |
SITANGGANG.net
Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, secara resmi mengukuhkan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk seluruh kecamatan Palipi.
Sebanyak 93 anggota BPD yang ditunjuk untuk masa jabatan 2019-2027 dan 2023-2031 dari 17 desa di Kecamatan Palipi, diresmikan di Tanah Lapang Mogang pada hari Selasa (5/8).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur dari Forkopimca Kecamatan Palipi, perwakilan dari OPD, serta kepala desa yang ada di Kecamatan Palipi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, mengucapkan selamat kepada semua anggota BPD yang baru saja mendapatkan perpanjangan masa jabatan mereka.
"Dengan pengukuhan ini, saudara resmi menjadi wakil masyarakat desa yang diberi amanah dan kepercayaan untuk menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa. Untuk itu, saudara harus menjaga amanah dan kepercayaan tersebut, dengan bekerja secara ikhlas dan sepenuh hati untuk mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang lebih demokratis dan dinamis," kata Ariston.
Wakil Bupati juga mengingatkan bahwa anggota BPD memiliki hak untuk mengadakan pertemuan dengan masyarakat demi mengumpulkan aspirasi. Mereka diharapkan dapat menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah desa baik secara lisan maupun tertulis, mengusulkan rancangan peraturan desa yang menjadi tanggung jawab mereka, melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap kinerja kepala desa sesuai dengan mekanisme yang ada, meminta klarifikasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memberikan pendapat tentang pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya, mereka diharapkan dapat mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kehormatan dan stabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa selaras dengan prinsip tata kelola yang baik, serta menyusun aturan tentang tata tertib BPD.
Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, Wakil Bupati meminta agar anggota BPD setia dan mewujudkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempraktikkan kehidupan demokratis yang memperhatikan keadilan gender dalam pemerintahan desa; mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok; menghargai nilai sosial dan budaya serta adat masyarakat setempat; mematuhi norma dan etika dalam berinteraksi dengan lembaga masyarakat; mengawal aspirasi warga, menjaga kehormatan dan stabilitas pemerintah desa, serta memimpin pelaksanaan pemerintahan desa dengan pengelolaan yang baik; dan mengumpulkan serta melaksanakan aspirasi masyarakat.
"Tugas sudah terbentang luas dihadapan saudara, namun saya berkeyakinan bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab tersebut akan dapat berjalan dengan baik, bila kita dengan ikhlas untuk melaksanakannya, serta berketetapan hati untuk melaksanakannya," tambahnya.
Lebih lanjut, Ariston menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 36 huruf c dari Peraturan Daerah Kabupaten Samosir nomor 7 tahun 2017 mengenai Badan Permusyawaratan Desa, anggota BPD diharapkan untuk bersinergi dengan Kepala Desa dalam merumuskan Peraturan Desa yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang mendukung kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi di masyarakat desa. Contoh dari peraturan tersebut mencakup kewajiban gotong royong, pengaturan tempat pengandangan ternak, serta penentuan jam operasional warung saat ibadah dan aturan lainnya, yang pada akhirnya akan mendukung kesejahteraan masyarakat.
"Saya menghimbau dan mengajak seluruh komponen elemen masyarakat Samosir melalui saudara – saudara, agar apapun pekerjaaan kita, seperti apapun kedudukan kita dan dimanapun tempat tinggal kita berada, marilah kita berbuat dan mengambil terang yang sesuai dengan kemampuan dan panggilan jiwa kita serta pendukung program – program pembangunan baik dari pemerintah atasan maupun oleh pemerintah Kabupaten Samosir," ujarnya.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menekankan perlunya Badan Permusyawaratan Desa untuk menjalankan perannya secara maksimal dalam menginisiasi perubahan dan memajukan desa, karena pencapaian visi Kabupaten Samosir di tingkat yang lebih tinggi harus berakar dari keberhasilan yang diraih di tingkat dusun dan desa.