Bah, Negara Ini Rancang UU legalkan Bunuh Diri

Justin Trudeau | thestar
Sitanggang.net

Dalam koteks kehidupan beragama, bunuh diri merupakan perbuatan berdosa dan juga sangat dilarang, namun untuk Negara Kanada, perbuatan bunuh diri rencananya akan dilegalkan.

Pemerintah Kanada mulai mewacanakan hal itu dengan merancang undang-undang (RUU) baru untuk melegalkan tindakan bunuh diri namun dengan cara medis dan memiliki persyaratan khusus.

Dalam rancangan itu, pasien diperbolehkan bunuh diri baik dengan cara sendiri ataupun dengan bantuan dokter dengan catatan mereka yang bunuh diri merupakan pasien yang memiliki penyakit “abadi” secara fisik atau psikologis.

Sementara anggota keluarga serta rekan-rekan pasiean diizinkan untuk membantu pasien yang menginginkan kematian. Kemudian pekerja sosial dan apoteker juga diperbolehkan berpartisipasi dalam proses tersebut.

RUU ini merupakan terobosan terbaru setelah menjadi bahan perdebatan panjang dan kerap menguras emosional publik Kanada tentang hak dan perlindungan pasien dengan kondisi medis yang serius yang mungkin berusaha untuk mengakhiri hidup mereka.

Pemerintah kanada telah berjanji untuk lebih mempelajari masalah ini jika RUU itu diloloskan. ”Untuk beberapa hal, bantuan medis dalam (kondisi) sekarat akan mengganggu,” kata Menteri Kehakiman Kanada, Jody Wilson-Raybould, seperti dikutip dari New York Times, Jumat (15/4/2016).

Selain Kanada, Negara lain yang sudah melegalkan bunuh diri dengan bantuan medis ini adalah Belanda, Swiss, Jerman, Belgia dan dua wilayah Amerika Serikat, Oregon dan Vermont.
Lebih baru Lebih lama