![]() |
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud | foto: indopolitika.com |
SITANGGANG.net
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, yang terletak di Provinsi Banten, telah membatalkan rencana kenaikan tunjangan untuk seluruh anggotanya untuk anggaran tahun 2025. Keputusan ini disepakati oleh semua fraksi dan pemerintah setempat.
Menurut berita dari Antara yang dilansir pada hari Senin (1/9/2025), Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, mengungkapkan bahwa pembatalan ini merupakan hasil kesepakatan antara semua fraksi dan pemerintah daerah di Tangerang. Dia menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat melalui demonstrasi.
"Poin dari kesimpulan atas hasil dialog bersama fraksi DPRD bersama pemda. Kami setuju untuk membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 yang di dalamnya mengatur kenaikan tentang tunjangan perumahan," kata Muhamad Amud.
Muhamad menambahkan bahwa semua anggota dewan yang tergabung dalam fraksi-fraksi akan segera mengambil langkah lanjutan berdasarkan hasil dialog langsung yang dilakukan dengan mahasiswa dan masyarakat. Dialog tersebut berfokus pada pembatalan rancangan tersebut yang terdapat dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2025.
"Untuk tunjangan perumahan sendiri teman-teman dilihat aturannya di bawah itu, jelas di PP 18 tahun 2017 dan sudah diubah menjadi PP nomor 1 tahun 2023 ada juga surat dari Kemendagri itu yang menjelaskan tentang mekanisme pemberian tunjangan perumahan," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa rancangan kenaikan tunjangan untuk tahun 2025, yang termuat dalam Perbup Nomor 1, menetapkan tunjangan bagi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang sebesar Rp 43,5 juta, sedangkan Wakil Ketua sebesar Rp 39,4 juta dan Rp 35,4 juta untuk anggota DPRD.
Namun, dengan keputusan pembatalan ini, ketentuan mengenai tunjangan akan kembali sesuai dengan Perbup Nomor 94 Tahun 2023, di mana besaran tunjangan ditetapkan menjadi Rp 35 juta untuk Ketua, Rp 34 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 32 juta untuk anggota.
"Kalau dibuat baru rasanya tidak mungkin, kita akan mungkin menggunakan aturan sebelumnya, mulai tanggal 4 akan dibatalkan. Nanti kita kembali ke Perbup tahun 2023 ke semula," jelasnya.
Selain itu, Amud menyatakan bahwa usulan lain yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat juga akan diproses melalui jalur pengaduan langsung kepada DPRD. Usulan ini berkaitan dengan masalah transparansi mengenai tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang.
"Kami juga sudah memberikan permohonan maaf atas dinamika di tengah masyarakat. Dan saya jelaskan seperti yang berkembang di media, dan itu tunjangan belum dipotong pajak, ada pajak wajib kita berikan dan wajib kita lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, mengklaim bahwa untuk anggaran tahun 2025, tidak akan ada kenaikan gaji dan tunjangan bagi para anggota DPRD setempat.
"Yang jelas sampai sekarang DPRD Kabupaten Tangerang belum ada kenaikan gaji dan tunjangan, sama seperti tahun sebelumnya," ucap Kholid.
Dia menjelaskan bahwa isu yang beredar baru-baru ini mengenai kenaikan gaji anggota DPRD tidak berpengaruh terhadap situasi di daerah. Dia menoroti bahwa untuk rencana kenaikan gaji atau tunjangan, terdapat mekanisme penilaian terhadap nilai properti dan keputusan dari pemerintah daerah.
"Kalau kita usul penyelenggara pemerintah daerah, bukan lagi pejabat negara. Kalau DPR RI pejabat negara, dan tentunya mungkin pemerintah memiliki pertimbangan dengan beban tugas yang lainnya," katanya.
Namun, pengakuan dari pimpinan dewan mengenai ketidakadaan kenaikan tunjangan tersebut menarik perhatian banyak pihak.
Salah satu kelompok mahasiswa menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, yang menyatakan bahwa tidak akan ada kenaikan gaji bagi anggota dewan untuk tahun anggaran 2025. Mereka menilai klaim tersebut tidak benar.
Endang, selaku Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa informasi yang diberikan oleh pimpinan DPRD mengenai ketiadaan kenaikan gaji dianggap menyesatkan publik.
"Keterangan itu (tidak ada kenaikan gaji) patut dipertanyakan dan sebuah kebohongan. Ucapan itu justru menimbulkan kecurigaan karena fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya," ungkapnya.
Dia menekankan bahwa menurut dokumen Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025, tunjangan untuk Ketua DPRD Kabupaten Tangerang akan dinaikkan menjadi Rp 43,5 juta.
Sementara itu, tunjangan untuk Wakil Ketua ditetapkan sebesar Rp 39,4 juta dan Rp 35,4 juta untuk anggota DPRD.
Menurut Endang, ini menunjukkan bahwa jumlah tunjangan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sebagai perbandingan, dalam Perbup Nomor 99 Tahun 2022, tunjangan perumahan untuk Ketua ditetapkan sebesar Rp 33 juta, untuk Wakil Ketua Rp 32 juta, dan Rp 30 juta untuk anggota DPRD.