Tapal Batas Kabupaten Samosir dengan Dairi dan Pakpak Barat Disepakati


SITANGGANG.net

Tapal batas Kabupaten Samosir Dengan Dairi dan Pakapak Barat disepakati. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan penegasan tapal batas dalam rangkaian acara kunjungan kerja FKPD Samosir dan penegasan tapal Batas di Samosir Cottages, 27/05.

Turut hadir, Bupati dan Wabup Samosir, Ketua DPRD Samosir, Wakil Ketua DPRD, Kajari Samosir, Kapolres Samosir, Dandim 0210 diwakili Kasdim, Kasubdit Batas antar daerah wilayah I Ditjen Adwil Kemendagri, Wardani, Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otda Propinsi Sumatera Utara, Ervan Gani Siahaan, Camat se-Kabupaten Samosir dan Kepala Desa yang berbatasan dengan Dairi dan Pakapak Barat.

Setelah ditandatangani, Kesepakatan penegasan tapal batas ini nantinya akan dituangkan dalam Permendagri RI.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan batas wilayah sangat penting. Baik batas antar Kabupaten maupun batas desa/ kelurahan. "Dengan tapal batas yang jelas maka jaminan pelayanan hukum dan pelayanan publik serta pelayanan lainnya bagi masyarakat akan lebih terjamin," ucap Vandiko.

Untuk itu ditegaskan agar masing-masing camat dapat segera menetapkan tapal batas desa dan kelurahan di wilayah kerja masing-masing. 

Dengan disepakatinya batas Samosir dengan Dairi dan Pakpak Barat, Bupati Samosir berharap tetap terjalin persatuan, diantara masyarakat di daerah perbatasan demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat terutama dalam membuka aksebilitas antar daerah. 

Lebih jauh dikatakan, dalam perencanaan pembangunan, tapal batas yang jelas sangat dibutuhkan, sehingga pemetaan pembangunan dapat jelas, termasuk penyusunan tata ruang di Kabupaten Samosir.

Wakil Bupati Dairi Jimmi Sihombing, mengatakan tapal batas merupakan suatu hal yang penting dan suatu langkah tertib administrasi wilayah. Dengan demikian angin segar iklim investasi akan menanti. Hal ini demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat kita, ungkap Jimmi.

Hal senada juga disampaikan Bupati Pakpak Barat, Fransz Benhard Tumanggor. Batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, penegasan batas daerah merupakan batas wilayah pemerintahan. Dengan adanya tapal batas ini akan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.  

Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba mengatakan, selain masalah tapal batas, diperlukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang tinggal di daerah perbatasan kabupaten agar tidak terjadi gesekan-gesekan antar masyarakat. Dengan memberi pemahaman kepada masyarakat diharapkan interaksi antar masyarakat di daerah perbatasan berjalan dengan baik dan saling memahami.

Dari sisi hukum, Kajari Samosir dan Kapolres Samosir siap mendukung kesuksesan penegasan tapal batas demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasubdit Wardani Batas antar daerah wilayah I Kemendagri Wardani, M.AP menyampaikan pengukuran dan Pemetaan sudah dibahas dan disepakati di Jakarta bersama Bupati masing-masing daerah melalui tim tapal batas daerah masing-masing.

Sementara itu, tim penegasan tapal batas Propinsi Sumatera melalui Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otda Ervan Gani Siahaan mengatakan tapal batas cukup berat, ada 56 Sekmen batas. Banyak permasalahan kepemilikan, dan pemahaman tentang kepemilikan. 

Berdasarkan Permendagri 141, bahwa kepemilikan lahan bisa di balik namakan walaupun berada di kabupaten yang berbeda dengan kependudukan setelah disepakati batasnya. 

Cerminan kerjasama yang baik antar kabupaten dan Kedepan semakin ditingkatkan menciptakan konektivitas yang baik. (Rel)
Lebih baru Lebih lama