Intelijen Jaksa Gadungan Peras Kepala Desa Ditangkap Polisi

Foto | Istimewa/ dtc
Sitanggang - Bekasi

Lantaran pakai gaya tipu-tipu dengan modus sebagai seorang intelijen Kejaksaan, NS (49) akhirnya ditangkap pihak Polresta Bekasi Kabupaten. NS dengan dilengkapi dengan surat tugas bodong mencoba memeras SN (43), Kepala Desa Cilangkara, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

"Modusnya pelaku mendatangi korban dan menakut-nakuti dengan mengaku sebagai anggota intelijen kejaksaan, dengan maksud mendapatkan sesuatu dari korban," kata Kasubag Humas Polresta Kabupaten Bekasi AKP Kunto Bagus seperti dilansir detikcom, Jumat (6/1/2017).

Awal kejadian, saat tersangka mendatangi korban di kediamannya pada Jumat 23 Desember 2016 siang. Tersangka memperkenalkan diri sebagai anggota Intelijen Kejaksaan Negeri Cikarang.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan surat tugas untuk keperluan sosialisasi bahaya laten KKN, melindungi dan menyelamatkan aset negara, serta mencari informasi berbagai kejadian yang berkaitan dengan KKN. Namun tersangka saat itu meminta sejumlah uang kepada korban.

"Korban sempat merasa curiga, tetapi takut kepada pelaku karena mengaku sebagai anggota Intelejen yang sedang bertugas," ucapnya.

Korban lalu mencari tahu kebenaran profesi tersangka ini ke Kejaksaan Negeri Cikarang. Dan ternyata pihak kejaksaan menyatakan bahwa tersangka bukanlah anggota intel.

Seminggu kemudian, tepatnya 30 Desember 2016, tersangka datang kembali setelah dijanjikan korban. Tanpa diketahui tersangka, korban telah lebih dahulu melaporkan hal itu ke polisi.

Saat bertemu dengan korban, tersangka pun kemudian dicokok polisi saat menerima amplop berisi uang sebesar Rp 200 ribu. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Serang Baru dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Dari hasil pengembangan ternyata pelaku sudah lama melakukan perbuatannya dengan menjual buku kepada Kepala Desa dan instansi pemerintah sambil menunjukkan surat tugas maupun sebagai wartawan," pungkas Kunto.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (S-01)
Lebih baru Lebih lama