Stiker Caleg Dilarang Ditempel di Angkutan Umum

Ilustrasi
Sitanggang Pos

Sesuai PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, mobil yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye dengan menempelkan stiker 'branding' hanyalah mobil pribadi berpelat hitam serta mobil partai politik. Maka dari itu, semua stiker caleg di angkot harus ditertibkan secara bertahap.

Memperhatikan peraturan itu, Bawaslu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bersama tim gabungan melakukan penertiban stiker bergambar calon anggota legislatif yang ditempel pada sejumlah angkutan kota (angkot), Jumat (9/11).

Tim Gabungan itu terdiri dari Bawaslu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Organda dan polisi. Tim tersebut menargetkan angkutan kota yang mangkal di Sub Terminal Jetak Kaliwungu, Kudus.

Terdapat 18 angkutan dan satu unit minibus ditertibkan karena pada kaca bagian belakang ditempeli stiker caleg hingga seluruh kacanya.

Sementara total angkutan penumpang yang ditertibkan 55 angkutan, mulai dari wilayah Kaliwungu, Kota serta Jati.

"Jumlah angkot yang ditertibkan masih bisa bertambah karena penertiban akan dilanjutkan lagi. Terutama, di wilayah Gebog masih banyak angkutan yang dipasangi stiker caleg," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Bawaslu Kudus telah mengirim surat peringatan ke parpol dan caleg dengan batasan waktu untuk dilepas hari ini.

Terkait banyak angkutan dipasangi stiker caleg, menurutnya, bukan karena membandel mengingat sopir memang belum mengetahui aturan soal kampanye.

"Kami mengimbau sopir angkot maupun perdesaan untuk tidak menerima tawaran dipasangi stiker caleg karena jelas melanggar," lanjutnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan pemasangan stiker "branding" di kaca bagian belakang angkutan umum adalah melanggar peraturan Undang Undang Lalu Lintas karena bisa mengganggu jarak pandang dan keselamatan.

Rozi, salah seorang sopir angkot jurusan Kudus-Colo mengakui sempat ditawari untuk dipasangi stiker caleg dalam tempo dua hari mendapatkan honor Rp 25.000. Selanjutnya, kata dia, stiker tersebut boleh dilepas.

"Jika bersedia lebih lama, ada yang berani membayar hingga ratusan ribu. Tapi, karena malas melepas dan rawan terkena penertiban akhirnya saya tolak," katanya.

Berbeda dengan Abul Jabar sopir jurusan Terminal Jetak-Terminan Induk Jati mengaku bersedia dipasangi stiker "branding caleg" karena yang memasang merupakan pembina angkot Kaliwung.

Selain itu, dia mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 100 ribu, walau tanpa dibayar juga bersedia.

Adanya penertiban itu, dia mengaku kecewa stiker yang terpasang di kaca bagian belakang tidak mengganggu jarak pandang. "Saya masih bisa melihat bagian belakang karena stikernya berlubang," tandasnya. (Ant/mdk)
Lebih baru Lebih lama