Salah Gunakan Kekuasaan, Presiden Negara Ini Diberhentikan

Sitanggang Pos - Seoul 

Akibat penyalahgunaan kekuasaan sampai terlibat dalam kasus korupsi, Presiden non-aktif Korea Selatan Park Geun-hye akhirnya resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan itu dikeluarkan Mahkamah Konstitusi negara tersebut.
  
Seperti dimuat dalam situs CBS News, Korsel akan menggelar pemilu untuk mencari pengganti Geun-hye. Rencananya, pesta demokrasi tersebut dilaksanakan dalam dua bulan mendatang.

Parlemen Korsel menon-aktifkan Geun-hye sejak Desember 2016. Perempuan pertama yang jadi penguasa Negeri Ginseng itu lengser dan juga merupakan Presiden Korsel pertama sejak era demokrasi yang diberhentikan dari jabatannya. Sementara diberhentikan, roda pemerintahan Korsel dijalankan oleh Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn.

Sebelumnya dikabarkan, alasan Geun-hye mundur dimulai pada 27 November ketika rakyat Korsel berdemo menentang kekuasaan orang nomor satu itu.

Para pendemo yang berkumpul di Seoul diketahui berasal dari komunitas petani, biksu, dan mahasiswa.

"Aku menonton televisi dan berpikir ini tak bisa dilanjutkan. Rakyat benar-benar ingin dia mundur, tapi dia belum melakukannya," ucap seorang demonstran, Kwak Bo-youn.

"Ini adalah kali kedua aku ikut demo, namun ini jadi yang pertama bagi anak-anak dan suamiku," katanya.

Geun-hye yang merupakan presiden perempuan pertama di Korsel dituduh membiarkan orang-orang terdekatnya memanfaatkan hubungan mereka dengan sang Presiden demi mendapatkan keuntungan pribadi. Salah satu orang dekat yang dimaksud adalah Choi Soon-sil, teman lama Park.

Presiden Korsel itu telah dua kali tampil di muka publik untuk melayangkan permintaan maaf. Namun sejauh ini ia menolak seruan untuk mengundurkan diri.

Seiring dengan "larutnya" Geun-hye dalam skandal politik, popularitasnya menurun drastis. Menurut Gallup Korea, dukungan terhadap putri dari eks Presiden Park Chung-hee yang memimpin Korsel pada 1961-1979 itu hanya tersisa 4 persen, terendah dalam sejarah kepresidenan negeri itu.

Konstitusi Korsel tidak memungkinkan bagi seorang presiden untuk menghadapi penuntutan. Geun-hye diketahui punya kesempatan selama 15 bulan sebelum menyelesaikan masa jabatannya. Namun saat ini justru jaksa penuntut telah mengaitkan secara langsung hubungan Geun-hye dengan skandal politik tersebut. (S-01)
Lebih baru Lebih lama