![]() |
Kepala PCO Hasan Nasbi | Instagram |
SITANGGANG.net
Kepala PCO Hasan Nasbi menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tidak akan memberikan perlindungan kepada bawahannya yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel.
Pernyataan ini disampaikan Hasan sebagai tanggapan atas harapan Noel akan amnesti dari Prabowo setelah terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK.
"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi," kata Hasan dalam keterangannya, Sabtu (23/8).
Ia menekankan bahwa pemerintah menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasan pun meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mematuhi segala regulasi yang ada.
"Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pandangan yang serupa.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan penuh kepada KPK untuk melanjutkan proses hukum yang ada.
Noel terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Dia kini berstatus sebagai tersangka atas dugaan menerima uang dari praktik pemerasan terkait sertifikasi K3.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa Noel diduga menerima uang sebanyak Rp3 miliar dari tindakan pemerasan tersebut, yang diperkirakan diterimanya pada akhir tahun 2024, dua bulan setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Kasus ini menjadikan Noel sebagai anggota Kabinet Merah Putih pertama yang tersangkut dalam isu dugaan korupsi.
Sebagai konsekuensi dari keterlibatannya dalam kasus rasuah ini, Noel dicopot dari posisinya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Noel mengklaim bahwa ia terlibat dalam operasi tangkap tangan sekaligus praktik pemerasan.
Ia juga berharap bisa mendapatkan amnesti dari Prabowo.