Meski Gagal Passing Grade Masih Bisa Lanjut Tes CPNS 2018, Ini Penjelasannya

Ilustrasi ujian CPNS
SITANGGANG POS

Peserta yang tidak masuk pada ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 ternyata masih memiliki kesempatan untuk mengikuti tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Hal itu karena pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yakni Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Aturan ini mengakomodir peserta seleksi yang tak lulus passing grade tapi bisa lolos ke tahap selanjutnya. Regulasi itu dibuat karena sedikitnya peserta yang lolos SKD.

Sedikitnya peserta yang lolos SKD akan berdampak pada sedikitnya jumlah peserta yang lulus. Akibatnya, berpotensi tidak terpenuhinya jumlah formasi yang telah ditetapkan.

Berikut penjelasannya sebagaimana dihimpun media ini:

1. Dalam Permenpan ini disebutkan, peserta seleksi CPNS 2018 yang dapat mengikuti SKB yakni (a) peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas dan (b) peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas namun memiliki peringkat terbaik.

Adapun peringkat terbaik berdasarkan angka kumulatif SKD yang berlaku ialah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255;

2. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255;

3. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan petugas ukur, Rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan paling rendah 255;

4. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255;

5. Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220;

6. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;

7. Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling rendah 220.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila: (a). tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan, atau (b) belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan," bunyi Pasal 4 Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 ini seperti dikutip dari situs Setkab, Kamis (22/11/2018).

Kemudian, peserta yang mengikuti SKB berlaku (a) peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama. (b) Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada di bawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik.

"Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama," bunyi Pasal 6 ayat (1c) Permenpan tersebut.

Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, menurut Permenpan ini, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Lalu, jika terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

2. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, kelompok peserta dari sistem perangkingan akan diambil jika ada kekurangan. Maksudnya, jika formasi yang diperebutkan terpenuhi dari peserta yang lolos passing grade maka tidak perlu ada kelompok dari perangkingan.

"Kalau rangking berapa banyak, misal 1 formasi kalau cari 3 kali formasi calon SKB. Dan dalam formasi sudah ada 3 lulus, maka tidak diambil yang di bawah karena sudah cukup," imbuh Bima Haria di Kantor BKN Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Selanjutnya, jika peserta yang lolos passing grade belum memenuhi, maka diambil dari kelompok peserta berdasarkan perangkingan.

"Kalau formasi ada satu lulus passing grade, diambil 2 ke bawah. Tapi 1 dan 2 kelompok yang beda. Kalau 1 lulus, 2 ini tidak masuk," katanya.

"Kalau tidak ada yang lulus passing grade maka yang diambil 3 dari bawah," lanjutnya.

Peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 4 Desember 2018. Dalam penilaian seleksi SKD memiliki porsi 40% dan SKB 60%.

Saat penilaian, jika ada peserta passing grade lolos seleksi, maka dipastikan akan mendapatkan formasi tersebut.

"Kelompok 1 (passing grade) punya privilege. Kalau misalnya 1 formasi itu ada satu yang lolos passing grade, dan 2 di kelompok 2 (rangking) maka yang satu-satunya pasti akan lulus," katanya.

Sementara, jika peserta passing grade tidak ada yang lolos, maka peserta dari optimalisasi yang akan berebut formasi.

"Kalau yang lolos passing grade 2, maka 2 ini akan bertanding. Kalau tidak sama sekali, maka yang optimalisasi yang bertanding," tutupnya.

3. Dalam keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (22/11/2018), ada sejumlah bentuk kejadian yang diakomodir untuk bisa mengikuti peraturan tersebut.

Pertama, jika tersedia satu formasi dan yang lolos passing grade juga satu orang. Maka, yang bisa mengikuti tahap selanjutnya atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya satu orang.

Kedua, jika ada satu formasi namun tidak ada yang lolos passing grade. Maka, yang mengikuti SKB 3 orang yang diambil berdasarkan skema ranking.

Ketiga, untuk dua formasi sementara yang lolos passing grade dua orang. SKB diikuti dua orang yang lolos passing grade.

Keempat, bila tersedia dua formasi dan yang lolos passing grade satu orang. Peserta yang bisa ikut SKB empat orang terdiri dari satu orang lolos passing grade dan tiga orang tidak lolos passing grade atau dengan ranking terbaik.

Kelima, untuk satu formasi tapi yang lolos passing grade sebanyak tujuh orang. SKB akan diikuti tiga orang yang lolos passing grade dengan penilaian terbaik.

Sebagai catatan, peserta yang tidak lolos passing grade bisa mengikuti SKB dengan sejumlah kriteria, yakni:

1. Ada formasi yang kosong atau tidak terisi oleh mereka yang lolos passing grade awal.

2. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal, formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB. Kemudian, formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SKB.

3. Memenuhi passing grade. Nilai 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude, dan formasi khusus diaspora. Lalu, 220 untuk formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, disabilitas, dan eks tenaga kerja honorer kategori 2 (THK2) yakni guru, tenaga medis, paramedis.

"Bila ada nilai total sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan TKP, TIU, dan TWK. Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB," tulis keterangan BKN

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan mulai berlangsung awal Desember 2018. Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan validasi terkait peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Demikian disampaikan Kepala Kepala BKN Bima Haria Wibisana di kantornya, Kamis (22/11/2018).

"Mudah-mudahan untuk yang menggunakan fasilitas BKN dimulai tanggal 4 ini akan mulai tes," ucapnya.

Untuk yang menggunakan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) kata dia, bisa terlaksana lebih cepat dari tanggal 1 atau 2 Desember 2018.

"Untuk yang menggunakan fasilitas UNBK ini akan (tanggal) 1-2 bisa ikut tes, karena mereka menggunakan fasilitas sekolah," ucapnya.

Bima menerangkan, materi ujian SKB tergantung formasi jabatannya. Untuk tenaga kesehatan misalnya, materi ujian akan dirumuskan Kementerian Kesehatan.

"Tanggal 4 diharapkan bisa tes untuk SKB, SKB itu tergantung formasi jabatannya, kalau dia tenaga kesehatan soal-soalnya yang membuat adalah Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Sementara, untuk tenaga pendidik seperti dosen akan disusun Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Sedangkan, untuk guru disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dia berharap, SKB ini berlangsung selama 7 hari. Nantinya, hasil penilaian SKB akan digabungkan dengan SKD.

"Kita berharap dalam waktu 7 hari, seminggu bisa selesai SKB, semua itu bersamaan. Setelah itu hasil SKB akan digabungkan dengan SKD. Rumusannya sesuai Permenpan adalah 40% SKD dan 60% SKB," pungkasnya. (dtc/s)
Lebih baru Lebih lama