Bahas Tentang Manfaat Lahan Di Kawasan Hutan, Jokowi Pimpin Rapat Terbatas

Menko Polhukam Wiranto terlihat berdiskusi dengan Menteri LHK Siti Nurbaya menjelang rapat | foto: dtc

SITANGGANG POS

Pemanfaatan tanah kawasan hutan ini sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum terutama kepada rakyat yang memanfaatkan bidang tanah yang ada di kawasan hutan.

Hal itu dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019). 

Jokowi mencontohkan saat ia bertemu seorang warga di Bengkulu yang terjadi sengketa lahan di kampungnya karena perusahaan swasta diberikan konsesi lahan.

"Saat saya terakhir ke Bengkulu bertemu dengan seorang warga yang sebetulnya kampungnya sudah kampung lama, kemudian ada swasta yang diberi hak konsesi sehingga kampung ini masuk dalam konsesi itu, sehingga menjadi sengketa," kata Jokowi dikutip dari detik.com.

Begitu pun kampung-kampung yang ada di kawasan Perhutani di mana warga harus meminta izin terlebih dahulu ke pemilik lahan guna memperbaiki jalan kampung. Untuk itu, Jokowi meminta pendataan tanah-tanah di kawasan hutan mesti dipercepat.

"Hal-hal seperti ini yang saya kira harus cepat diselesaikan. Yang pertama, saya kira pendataan dan penataan tanah-tanah di kawasan hutan harus dipercepat agar rakyat dapat manfaat, masyarakat hukum adat, masyarakat ulayat juga mendapatkan manfaat dari kegiatan ini kemudian inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan," ujar Jokowi.

"Jadi, jangan sampai prosesnya berbelit-belit. Disederhanakan dan dipercepat sehingga keluhan-keluhan rakyat yang sampai ke kita itu bisa kita selesaikan secara cepat," tambahnya.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Menteri LHK Siti Nurbaya, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, hingga Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.(dtc/S2)
Lebih baru Lebih lama