Dinas Dukcapil Samosir Gelar Pembekalan Pendataan Penduduk Non permanen

Pembekalan Pendataan Penduduk Non permanen sekaligus melakukan Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Tingkat Kabupaten Samosir di Aula AE. Manihuruk
Sitanggang Pos - Samosir

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Samosir menggelar acara Pembekalan Pendataan Penduduk Non permanen sekaligus melakukan Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Tingkat Kabupaten Samosir di Aula AE. Manihuruk, Lumban Suhisuhi Kecamatan Pangururan, Selasa (23/10).

Acara tersebut dibuka langsung Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon serta diikuti peserta dengan jumlah 304 orang yang terdiri dari Mitra Pendataan yakni Polres Samosir, Kejari Samosir, Instansi Vertikal, PHRI, BUMN dan Perbankan, Pimpinan OPD, Camat, Kasi Pemerintahan, Kades/Lurah Se-Kabupaten Samosir dan Aparat Desa yang ditunjuk sebagai petugas pendata disetiap Desa.

Turut hadir Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Parjiya, S.Sos, M.Si (Kasubdit Fasilitasi Pendataan Penduduk), Sekdis Dukcapil Sumut Drs.H. Ahmad Zaki, M.AP.

Dalam laporannya Kepala Dinas Dukcapil Samosir Lemen Manurung menyampaikan sesuai amanat Permendagri No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen bertujuan untuk ketersediaan data penduduk non permanen, pelaksanaan tertib adminduk, mensukseskan pelaksanaan GISA agar Kepala Desa mengetahui jumlah penduduk yang sebenarnya di wilayahnya. 

"Melalui kegiatan ini, para petugas pendata akan mengetahui tata cara pendataan penduduk non permanen," imbuhnya.

Pembekalan pendataan ini lanjut Lemen, akan dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 24 Oktober - 8 Nopember 2018. 

Kemudian, hasil pendataan petugas akan disampaikan ke Dinas Dukcapil Samosir dengan jadwak untuk Kecamatan Pangururan dan Ronggur Nihuta (12 November), Palipi dan Nainggolan (13 November), Sianjur Mulamula, Harian dan Sitiotio (14 November), Simanindo dan Onan Runggu (15 November). 

Hasil pendataan akan direkapitulasi oleh Dinas Dukcapil dan dilakukan entry data ke Aplikasi SIAK Online. Sesuai dengan Keputusan Bupati Samosir Nomor 222 Tahun 2018, sembilan Desa/Kelurahan di Kabupaten Samosir yang dicanangkan sebagai Desa/Kelurahan sadar Adminduk adalah Desa Lumban Pinggol (Kec. Pangururan), Desa Huta Ginjang (Sianjur Mulamula), Desa Huta Galung (Harian), Desa Salaon Tonga-tonga (Ronggur Nihuta), Desa Buntu Mauli (Sitiotio), Desa Huta Ginjang (Palipi), Kel. Parhusip III (Nainggolan), Desa Silima Lombu (Onan Runggu), Desa Simanindo-Sangkal (Simanindo). 

Penetapan ini berdasarkan pada persentase kepemilikan dokumen Adminduk yang lebih tinggi sesuai dengan database kependudukan pada Dinas Dukcapil Samosir.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ProvsuDrs. H. Ahmad Zaki M.AP dalam sambutannya sangat mengapresiasi kinerja Dinas Dukcapil Samosir dalam melaksanakan pelayanan Adminduk ke desa-desa di Kabupaten Samosir. 

"Dalam hal perekaman E-KTP berdasarkan data di Provsu, Kabupaten Samosir sudah melakukan perekaman di atas 85 %. Dalam pencanangan GISA, Kabupaten Samosir adalah kabupaten yang kedua yang mencanangkan setelah Nias Barat di Sumatera Utara," sebutnya.

Sementara, Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengapresiasi dan berterimakasih kepada para narasumber, terlebih kepada Dinduk Capil Samosir atas kinerja yang telah dilakukan untuk menertibkan Administrasi Kependudukan warga Samosir.

"Kepala Desa merupakan ujung tombak pemerintahan dalam pendataan penduduk, setiap Kepala Desa harus bisa menjaga kondusifitas di setiap Desa masing-masing. Oleh karna itu diminta kepada para Kepala Desa agar lebih sensitif dalam merespon kerawanan sosial menyangkut administrasi kependudukan," tandasnya.

Menurutnya, tahun ini adalah tahun politik sehingga sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum tertentu kepada hal-hal yang tidak baik yang dapat memicu konflik antar penduduk. 

Diharapkan kepada para Camat, Kepala Desa, dan seluruh Aparat Desa supaya mengikuti kegiatan ini dengan baik agar memahami tentang persyaratan dan prosedur pendataan penduduk nonpermanen di Kabupaten Samosir, sebab hasil dari kegiatan ini akan disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara dan ke Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negri RI. (JM)
Lebih baru Lebih lama