Pekerjakan Perempuan Di Bawah Umur, Tempat Karaoke Ini Digrebek

Ilustrasi Situasi penggrebekan | foto: net
Sitanggang Pos - Pemalang

Karena memperkerjakan perempuan di bawah umur sebagai pemandu karaoke, tempat tersebut digrebek Petugas Subdirektorat IV/Remaja Anak-Anak Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Selasa (14/3/2017) malam jelang Rabu dini hari. 

Menurut informasi yang dihimpun, setelah melakukan melakukan penggrebekan, petugas memboyong tersangka Defdi Dewantoro warga Jalan Kenanga Nomor 33 Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dan langsung dilakukan penahanan.  

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan terdapat 4 perempuan di bawah umur dipekerjakan sebagai pemandu karaoke. Hal itu merupakan hasil penyelidikan Ditreskrimum yang dipimpin Kombes Pol Herry Susanto (Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah).

Ke empat korban masing-masing berinisial NDP, umur 17 tahun 2 bulan, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang; WAS,umur 17 tahun 3 bulan, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang; BIL, umur 17 tahun 10 bulan, warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan dan HA, umur 17 tahun 11 bulan, warga Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.

"Tersangka dijerat pidana perlindungan anak dan tindak pidana pemberantasan perdagangan orang. Tersangka ditahan dan penyidikan dikembangkan,” kata Djarod kepada wartawan, Kamis (16/03/2017).

Tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Tengah, terkait tindak pidana eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak dan atau perdagangan orang. Tersangka ini merekrut korban, mempekerjakan sebagai pemandu karaoke sekaligus memotong pendapatan mereka tiap mendapat order menemani tamu menyanyi.

Tersangka dijerat Pasal 76 huruf i juntoPasal 88 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 junto Pasal 17 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pada regulasi itu, ancaman hukumannya hingga 20 tahunpenjara.

Sementara Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Jawa Tengah, Sri Winarna, menjelaskan, upaya pemulihan para korban seperti itu membutuhkan waktu berbeda-beda.

“Kalau si anak sendiri ada kemauan (mau berubah) beda, bisa lebih cepat. Nah kalau sudah lama terjun ke situ (bekerja di tempat hiburan) kami pelan-pelan pendampingan. Tahapan demi tahapan dilakukan sebagai upaya rehabilitasi,” terangnya seperti dimuat Koran Sindo.

Dia mengatakan, berdasarkan pengalamannya, termasuk aneka kasus yang juga ditangani di daerah lain, rata-rata anak perempuan terjun bekerja ke dunia hiburan karena iming-iming pendapatan besar. Walaupun pendapatannya dipotong perekrut, namun anak-anak masih tergiur. 

Anak-anak juga mudah dirayu. "Efeknya juga macam-macam. Yang pernah kami tangani, mereka dari pagi sampai siang tidur. Malamnya nggak bisa tidur. Di sini faktor keluarga juga berpengaruh. Seperti terjadi di Wonosobo dan Magelang,” ucapnya.

Sri Winarna menambahkan, dalam melakukan penyembuhan psikis, mereka (anak-anak di bawah umur) juga dibekali keterampilan hingga sekolah kejar paket. (S-03)
أحدث أقدم